Salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah adalah melalui retribusi daerah. Retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah retribusi perizinan tertentu.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta
Kerja, telah mengubah jenis retribusi
perizinan tertentu menjadi 4 (empat) jenis , yaitu:
a. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Kab. Bantul telah
memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 8 Tahun 2011.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka
perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.