Berita Terkini

Rapat Paripurna : Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD

Salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah adalah melalui retribusi daerah. Retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah retribusi perizinan tertentu.


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja,  telah mengubah jenis retribusi perizinan tertentu menjadi 4 (empat) jenis , yaitu:

a.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

b.  Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c.  Retribusi Izin Trayek; dan

d.  Retribusi Izin Usaha Perikanan


Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Kab. Bantul telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor  8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul                    Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011.


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    Bapemperda DPRD Kabupaten Bantul Bersama Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI
    11 September 2023 Jam 14:32:40

    Diskusi Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI Bersama...

    Rapat Paripurna : Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD
    21 Oktober 2021 Jam 08:14:48

    Salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah adalah melalui retribusi daerah. Retribusi...