PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.


    Kategori Ruang Legislasi

    Ruang Legislasi Terbaru

    Kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
    17 Juni 2025 Jam 12:14:31

    Kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

    Kajian terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan, dan Perda Kabupaten Ba
    17 Juni 2025 Jam 12:13:15

    Kajian terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang...

    Kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul
    17 Juni 2025 Jam 12:07:30

    Kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian...