PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.


    Kategori Ruang Legislasi

    Ruang Legislasi Terbaru

    Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhada
    30 Januari 2026 Jam 10:59:43

    Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan...

    Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
    29 Januari 2026 Jam 15:03:07

    Tentang Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang...

    Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhada
    28 Januari 2026 Jam 12:24:29

    Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pendapat  U mum Fraksi Terhadap Raperda Prakarsa...