Pembentukan peraturan daerah sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan
daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;
(2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau
penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.