PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.


    Kategori Ruang Legislasi

    Ruang Legislasi Terbaru

    Kajian 5 (lima) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2023
    23 Juni 2023 Jam 15:02:53

    Kajian 5 (lima) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2023

    Kajian 5 (lima) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2022
    23 Juni 2023 Jam 14:48:39

    Kajian 5 (lima) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2022

    Kajian 2 (dua) Raperda Prakarsa Bupati Tahun 2022
    23 Juni 2023 Jam 14:47:27

    Kajian 2 (dua) Raperda Prakarsa Bupati Tahun 2022